Musyawarah Nagari (MUSNA) Perencanaan Pembangunan Nagari Tahun Anggaran 2026 Nagari Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat


Musyawarah Nagari (MUSNA) Perencanaan Pembangunan Nagari Tahun Anggaran 2025 Nagari Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat
Dok. Rahmat Sai'im 

Musyawarah Nagari (MUSNA) Perencanaan Pembangunan Nagari Tahun Anggaran 2026

Kamis, 21 Agustus mendampingi dan fasilitasi Pemerintah Nagari Langgam Sepakat melaksanakan kegiatan Musyawarah Nagari (Musna) Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Langgam Sepakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi, saran serta usulan masyarakat sebagai Pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam menyusun prioritas pembangunan Nagari Tahun Anggaran 2026 secara partisipatif dan transparan, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat se-Nagari Langgam Sepakat.

Peserta musyawarah yang hadir sebanyak empat puluh dua (42) orang diantaranya, 23 orang peserta laki-laki dan 19 orang pesrta perempuan. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pembangunan Nagari diantaranya sebagai berikut: Bapak Camat Kecamatan Kinali, Pendamping Desa Kecamatan Kinali, Pendamping Lokal Desa, BABINSA Nagari Langgam Sepakat, Ketua BAMUS beserta anggota, Bapak PJ Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf, LPM Nagari, Karang Taruna, Pengurus BUMNag, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Nagari Langgam Sepakat, Kepala Sekolah SDN 08 Kinali, Guru Paud Nagari, Kader KPM Nagari, Kader Posyandu se-Nagari Langgam Sepakat, dan Unsur masyarakat Nagari Langgam Sepakat.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bamus Nagari Langgam Sepakat, yang dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan Musyawarah Nagari, yaitu untuk melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan yang telah ada serta menjaring aspirasi masyarakat guna menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Pj. Wali Nagari Langgam Sepakat memberikan arahan terkait kebijakan umum pembangunan Nagari ke depan, serta menekankan pentingnya sinergi antara seluruh lembaga dan unsur masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Selaku Pendamping Lokal Desa Nagari Langgam Sepakat, saya juga memberikan masukan kepada Pemerintah Nagari Langgam Sepakat dalam penyusunan RKP Nagari harus memperhatikan regulasi sebagai pedoman dan payung hukum bagi tim dalam penyusunan RKP dan dalam melaksanakan kegiatan diantaranya, Peraturan Bupati Pasaman Barat No 48 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari, Perbub Pasaman Barat nomor 9 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBNagari tahun anggaran 2023, Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaa dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, Permendes PDT No. 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, PMK No. 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Selain memperhatikan regulasi dalam penyusunan RKP Nagari tahun 2026 tim RKP perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting diantaranya, partisipasi masyarakat, singkronisasi kebijakan dan penggunaan dana desa.

Sesi pertama, dilakukan pencermatan ulang terhadap dokumen hasil pencermatan penggalian gagasan tahun sebelumnya, hasil pemuktakhiran indeks desa tahun 2025, hasil musna rembuk stunting, dan pokok pikiran Bamus guna memastikan keselarasan program serta evaluasi capaian. Setelah itu, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulan baru yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat masing-masing kejorongan atau kelompok.

Uotput dari musyawarah ini, adalah pembentukan Tim Penyusun RKP Nagari Tahun 2026 serta Tim Verifikasi Proposal RKP, yang akan bertugas menyaring dan merumuskan hasil-hasil Musna ke dalam dokumen resmi perencanaan pembangunan Nagari.Selain pembahasan perencanaan tahun 2026, dalam Musna ini juga disampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Tahun 2025. Laporan tersebut mencakup capaian realisasi anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, serta progres pelaksanaan program dan kegiatan Nagari hingga pertengahan tahun 2025. Penyampaian laporan ini menjadi bentuk transparansi pemerintah Nagari kepada masyarakat dan lembaga Nagari. Musyawarah Nagari ini menjadi wujud nyata dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.


Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali 

                        

  














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Peningkatan Produksi Tanaman Padi

Pembangunan Tembok Penahan Tanah Jalan Usaha Tani