Fasilitasi Pemerintah Nagari Ampek Koto dalam Percepatan Pelaksanaan MUSNASus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih  


Ampek Koto - Selasa 28 Oktober 2025 fasilitasi Pemerintah Nagari Ampek Koto dalam Rangka percepatan pelaksanaan MUSDESUS/MUSNASus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Surat Edaran Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai instrumen percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa (KDMP) dapat segera disepakati dan dijalankan.

Tujuannya antara lain agar desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana untuk membayar angsuran pinjaman. Surat Edaran ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa dan mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hasil diskusi bersama Pemerintah Nagari Ampek Koto (Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintah, Kaur Keuangan, Kasi Kesra) dan dihadiri oleh Bapak BABINSA  bahwa Pemerintah Nagari Ampek Koto akan segera melakukan Rapat internal dengan BAMUS/BPD untuk melaksanakan MUSDESus tersebut.

Dalam Penutupan diskusi ini selaku Pendamping Lokal Desa menyampaikan kepada pemerintah Nagari agar segera melakukan diskusi kepada BPD dan Pengurus KDM untuk menentukan jadwal Pelaksanaan MUSDESus tersebut. Untuk persiapan MUSDESus dokumen yg perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Proposal Pinjaman: Berisi informasi lengkap mengenai pinjaman yang diajukan, termasuk anggaran biaya, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.
  2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Ringkasan dari kegiatan yang telah dilakukan menggunakan dana pinjaman sebelumnya, termasuk pencapaian, tantangan, dan solusi, (Jika diperlukan).
  3. Laporan Rencana Penggunaan Pinjaman: Rincian rencana penggunaan dana pinjaman yang baru untuk modal operasional atau belanja modal.
  4. Berita Acara (BA) Musdes: Dokumen resmi yang mencatat seluruh hasil musyawarah, termasuk keputusan, diskusi, dan tanya jawab.
Dasar hukum Pemerintahan Nagari dalam Melaksanakan MUSDESus tersebut adalah sebagai berikut:

1. PERMENDESA PDT Nomor 10 tahun 2025
2. Surat Edaran Mentri Desa PDT nomor 8 Tahun 2025.


Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Peningkatan Produksi Tanaman Padi

Pembangunan Tembok Penahan Tanah Jalan Usaha Tani

Musyawarah Nagari (MUSNA) Perencanaan Pembangunan Nagari Tahun Anggaran 2026 Nagari Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat