MUSNA Perencanaan Pembangunan TA 2026 Nagari Ampek Koto Kecamatan Kinali
Ampek Koto - 5 November 2025 Mendampingi dan Fasilitasi Pemerintah Nagari Ampek Koto dalam Rangka MUSNA Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2026. MUSNA Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2026 adalah forum yang bertujuan menyerap aspirasi warga masyarakat Nagari Ampek Koto dan menetapkan prioritas pembangunan Nagari di berbagai sektor seperti, insfratruktur, kesehatan, Pendidikan dan ekonomi. Kemudian hasil MUSNA ini menjadi dasar bagi Pemerintahan Nagari dalam menyusun RKP Nagari tahun 2026. Pada tahapan MUSNA Perencanaan ini juga terakhir masyarakat menyampaikan usulan usulan untuk pembangunan di Nagari. Sehingga diharapkan betul partisipasi dari seluruh unsur masyarakat dalam menyampaikan usulan demi kemajuan pembangunan di Nagari Ampek Koto.
Selaku PLD pada kesempatan ini menyampaikan bahwa output dari MUSNa Perencanaan ini adalah sebagai berikut, (1) Pembentukan TIM Penyusunan RKPDes (2) Pembentukan TIM Verifikasi RKPDes (3) Berita Acara.
Bahan yang akan dibahas dalam MUSNA ini untuk menentukan prioritas nya adalah:
1. Hasil Rembuk Stunting .
2. Hasil Pencermatan ulang Penggalian gagasan tahun sebelumnya. (Bagi Nagari yang belum punya Wali Nagari defenitif)
3. Hasil indeks desa
4. Hasil SDGs
5. Pokok-pokok pikiran BAMUS
Kemudian juga disampaikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Penanganan kemiskinan ekstrim Melalui BLT DD dengan menggunakan data Pemerintah sebagai acuannya.
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan Lembaga ekonomi lainnya.
- Dukungan implementasi koperasi Desa merah putih.
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
- Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.
- Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 48 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nagari dan rencana kerja pemerintah nagari.
- Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.




Komentar
Posting Komentar