Fasilitas Pengurus BUMNag Sumber Agung Tandikek dalam Penyusunan Proposal Kelayakan Usaha Ketahan Pangan BUMNag TA 2026
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) merupakan salah satu pilar utama perekonomian nagari yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nagari dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli nagari serta kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha BUMNag Tahun Anggaran 2026, diperlukan penyusunan dokumen perencanaan usaha yang layak, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai tugas dan fungsi Pendamping Lokal Desa berdasarkan Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan teknis kepada pengurus BUMNag dalam menyusun Proposal Kelayakan Usaha. Dokumen ini disusun sebagai dasar verifikasi, penilaian, dan penentuan kelayakan usaha oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat agar rencana usaha yang dijalankan tepat sasaran, menguntungkan, dan berkelanjutan.
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025
III. Maksud dan Tujuan
- Memberikan bimbingan teknis kepada pengurus BUMNag dalam menyusun dokumen kelayakan usaha yang lengkap dan benar.
- Memastikan rencana usaha yang diusulkan memiliki dasar teknis, keuangan, dan pasar yang layak.
- Menyiapkan dokumen proposal yang memenuhi syarat untuk diverifikasi dan dinilai kelayakannya oleh DPMN Kabupaten Pasaman Barat.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal: Selasa/02 Juni 2026
Waktu: 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat: Kantor Wali Nagari Tandikek
2. Sasaran
Pengurus BUMNag (Direktur, Sekretaris, Bendahara, Kepala Unit Usaha), Tim Pengawas, dan perangkat Nagari terkait.
3. Narasumber/Pelaksana
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kinali
4. Metode Pelaksanaan
- Menjelaskan alur penyusunan, komponen dokumen, dan standar kelayakan usaha sesuai ketentuan Kabupaten Pasaman Barat.
- Diskusi dan Konsultasi: Menjawab kendala teknis yang dihadapi pengurus serta memberikan solusi.
- Penyempurnaan Dokumen: Meninjau ulang draf proposal agar lengkap, rapi, dan sesuai format.
C. HASIL KEGIATAN
Berdasarkan fasilitasi yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Identifikasi Potensi dan Jenis Usaha Telah dilakukan pemetaan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kebutuhan pasar di Nagari Tandikek dengan Jenis usaha yang diusulkan dalam proposal adalah: Bidang Usaha: Budidaya Ayam KUB.
- Dasar Pemilihan: Berdasarkan hasil Musyawarah Nagari dan analisis peluang pasar yang cukup besar serta minim pesaing.
- Dokumen Proposal Kelayakan Usaha Pengurus BUMNag telah berhasil menyusun dokumen lengkap yang berisi:
- BAB I: Pendahuluan – Latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum.
- BAB II: Profil BUMNag – Sejarah singkat, struktur organisasi, susunan pengurus, landasan hukum pendirian.
- BAB III: Studi Kelayakan Pasar – Analisis produk/jasa, target konsumen, persaingan, strategi pemasaran, dan proyeksi volume penjualan.
- BAB IV: Aspek Teknis & Operasional – Lokasi usaha, proses produksi/pelayanan, sarana prasarana yang dibutuhkan, dan tenaga kerja.
- BAB V: Aspek Keuangan – Rencana kebutuhan modal, sumber pembiayaan, rincian biaya investasi, biaya operasional, analisis pendapatan, perhitungan laba rugi, analisis BEP (Titik Impas), dan kelayakan keuangan.
- BAB VI: Aspek Sosial & Ekonomi – Dampak usaha terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal.
- BAB VII: Penutup & Lampiran – Kesimpulan kelayakan usaha serta dokumen pendukung (SK Pengurus, Akta Pendirian, AHU, NPW BUMNag, Rekening BUMNag dll).
D. KENDALA DAN PEMECAHAN MASALAH
a. Kendala yang Dihadapi
- Sebagian pengurus masih belum terbiasa melakukan analisis hitungan keuangan dan perencanaan bisnis yang rinci.
- Data pendukung potensi pasar belum terdokumentasi rapi sehingga perlu penggalian data tambahan.
- Keterbatasan sarana komputer/alat tulis untuk penyusunan dokumen.
b. Solusi dan Pemecahan Masalah
- Melakukan pendampingan secara bertahap dan praktik langsung dalam penghitungan keuangan.
- Melakukan survei singkat ke lapangan bersama pengurus untuk melengkapi data potensi.
- Memfasilitasi penggunaan peralatan kantor nagari untuk penyelesaian pengetikan dokumen.
E. REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
a. Rekomendasi Pendamping Lokal Desa
Berdasarkan hasil fasilitasi dan isi dokumen yang telah diperiksa, saya merekomendasikan Proposal Kelayakan Usaha BUMNag Nagari Tandikek untuk diverifikasi dan dinilai kelayakannya oleh Tim Verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat, mengingat dokumen telah disusun sesuai ketentuan dan rencana usaha memiliki dampak positif bagi ekonomi nagari.
b. Rencana Tindak Lanjut
- Dokumen proposal asli dijilid dan diserahkan secara resmi ke DPMN Kabupaten Pasaman Barat.
- Setelah diverifikasi dan disahkan, akan dilakukan pendampingan lanjutan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Pendapatan Belanja (RBPB) tahunan.
- Melakukan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan usaha agar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.


Komentar
Posting Komentar